Mengundurkan diri dari pekerjaan adalah keputusan besar yang diambil oleh banyak orang karena berbagai alasan, seperti mencari peluang baru, melanjutkan pendidikan, atau memulai usaha sendiri. Setelah resign, banyak pekerja ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai cadangan keuangan sebelum mendapatkan pekerjaan baru. JHT sendiri adalah program perlindungan sosial yang memberikan tabungan kepada peserta setelah tidak bekerja. Jika memenuhi syarat, saldo JHT yang terkumpul selama bekerja bisa dicairkan, bahkan mencapai Rp10 juta atau lebih, tergantung dari jumlah iuran yang telah dibayarkan. Bagaimana cara mencairkan dana JHT setelah resign? Berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya serta cara daftar dan klaim JHT secara online atau langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar. Mencairkan dana JHT hingga Rp10 juta dengan mudah dan cepat dapat dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan.