Pers memiliki peran penting dalam demokrasi untuk menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan, dan membantu edukasi masyarakat. Hal ini didukung oleh kemerdekaan pers yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat berdasarkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dewan Pers, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dari intervensi pihak lain.
Fungsi Dewan Pers meliputi melindungi kemerdekaan pers, melakukan pengkajian untuk pengembangan pers, mengawasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat, mengembangkan hubungan yang harmonis antara pers, masyarakat, dan pemerintah, serta memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.
Dewan Pers pertama kali terbentuk tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1966 dengan peran mendampingi pemerintah untuk membangun pers nasional. Setelah reformasi orde baru, Dewan Pers menjadi independen sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal ini mengubah fungsi Dewan Pers dari penasehat pemerintah menjadi pelindung kemerdekaan pers.
Dewasa ini, Dewan Pers tidak memiliki wakil dari pemerintah dalam keanggotaan, dan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan melalui mekanisme rapat pleno. Dengan demikian, Dewan Pers tetap menjaga independensinya dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.