Undang-Undang Pers di Indonesia diatur berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mendasari kegiatan pers di negara ini. Undang-undang ini menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat dengan berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pers diatur dalam undang-undang ini sebagai lembaga sosial dan media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan definisi pers, ruang lingkup kegiatannya, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Selain itu, undang-undang juga menetapkan perlindungan dan kebebasan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal ini termasuk hak tolak dalam menjaga integritas sumber informasi. Sanksi dan ketentuan pidana juga diatur dalam undang-undang untuk menjaga ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.
Dewan Pers merupakan lembaga independen yang bertugas menjaga dan mengembangkan kehidupan pers nasional. Fungsinya meliputi melindungi kemerdekaan pers dan mengawasi penerapan Kode Etik Jurnalistik. Peran masyarakat juga diakui penting untuk mengembangkan kualitas pers nasional.
Dengan perlindungan yang diatur dalam undang-undang, pers di Indonesia diharapkan dapat berkembang sebagai media independen, informatif, dan bertanggung jawab dalam masyarakat demokratis. Undang-undang ini memberikan dasar yang komprehensif bagi perkembangan pers nasional yang kuat dan berintegritas.