Pajak Super Progresif: Solusi Jitu dalam Membangun Negara Pancasila
Menyusul pemilihan presiden Prabowo Subianto, banyak pertanyaan muncul tentang bagaimana mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan di Indonesia. Para ekonom Pancasila menyarankan solusi yang jelas: menghadirkan negara pancasila dan menerapkan pajak super progresif.
Pancasila (sila ke-5) dan UUD 1945 pasal 33 menegaskan pentingnya negara progresif yang mementingkan kebahagiaan seluruh warganya. Negara progresif ini hadir untuk melindungi kepentingan semua warganya, terutama yang terpinggirkan. Pajak super progresif, dengan tarif yang semakin tinggi seiring dengan bertambahnya kekayaan, merupakan salah satu cara untuk mewujudkan prinsip pemerataan dalam negara progresif.
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang belum optimal, jumlah penduduk miskin yang tidak berkurang secara signifikan, dan rasio gini yang tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan menunjukkan bahwa strategi ekonomi yang lama belum efektif. Konsep pajak super progresif dapat menjadi solusi dengan memaksa individu atau perusahaan untuk membayar pajak yang sebanding dengan kekayaannya.
Program strategis nasional seperti kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri (KI), dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) sebenarnya merupakan upaya serius pemerintah untuk menangani masalah kemiskinan. Namun, kendala muncul ketika program-program tersebut lebih menguntungkan swasta dan konglomerasi daripada masyarakat luas.
Melalui penerapan pajak super progresif dan reformasi ekonomi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat mengatasi tantangan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan yang ada. Dengan komitmen yang kuat dan kesadaran akan pentingnya negara progresif, kita dapat membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warganya.