Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, mencakup penerimaan THR dan gaji ke-13 untuk 9,4 juta aparatur negara.
Penerimaan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Prabowo mengharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Penting bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban selama liburan Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.