Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penegasan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. THR ini meliputi pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri. Prabowo menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) akan diberikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan ASN daerah akan menerima THR yang sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang diterima. Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Prabowo. Penyaluran THR akan dimulai dua minggu sebelum Hari Raya dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Total sekitar 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 terdiri dari pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.