Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh 100%. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, yang menekankan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan tunjangan kinerja secara utuh. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Bahkan, pensiunan juga akan menerima THR setara dengan uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR direncanakan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, diharapkan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo mengharapkan bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah sadar bahwa mobilitas masyarakat akan tinggi selama periode liburan ini, oleh karena itu sudah diterapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Semoga semua kebijakan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya.