Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan secara langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan berlaku untuk semua aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta hakim dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 dan THR bagi ASN daerah akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Harapannya, kebijakan ini mampu membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah berupaya keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima dan membantu dalam persiapan kebutuhan selama libur lebaran.