Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terjadi risiko di masa depan. Hal ini penting karena jika STNK tidak diblokir, maka tanggung jawab atas kendaraan masih tetap pada pemilik sebelumnya. Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban membayar pajak kendaraan, serta resiko penyalahgunaan kendaraan seperti pencurian atau tindak kriminal lainnya. Selain itu, pemblokiran STNK juga bisa membantu menghindari denda tilang elektronik dan pajak progresif bagi pemilik yang ingin membeli kendaraan baru.
Proses pemblokiran STNK bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk melakukan pemblokiran secara offline, langkah yang perlu dilakukan adalah mengunjungi kantor Samsat setempat sesuai domisili. Persiapkan berkas seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK atau BPKB, surat jual beli atau bukti transaksi penjualan sah, surat kuasa jika diperlukan, materai, serta surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian jika kendaraan hilang. Selanjutnya, ambil nomor antrian, isi formulir permohonan blokir STNK, serahkan berkas kepada petugas, lalu tunggu proses verifikasi dan pengajuan. Setelah selesai, pemilik akan menerima surat bukti bahwa STNK telah diblokir.
Untuk cara pemblokiran secara online, pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi Samsat sesuai domisili. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun, pilih layanan “Pajak Kendaraan Bermotor” dan pilih opsi “Blokir STNK”. Isi formulir pengajuan blokir STNK dengan data kendaraan serta berkas yang diperlukan, lalu kirim permohonan tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi dan mengirim status pemblokiran melalui email jika sukses.
Setelah proses pemblokiran selesai, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan efektif. Jadi, pastikan untuk melakukan pemblokiran STNK setelah menjual atau kehilangan kendaraan agar terhindar dari risiko di masa depan.