Di Indonesia, sistem pemerintahan membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini mengacu pada konsep trias politica yang diusulkan oleh Montesquieu, seorang filsuf Prancis. Tujuan dari pembagian kekuasaan ini adalah untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan memastikan adanya mekanisme pengawasan antar lembaga negara (checks and balances). Setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi dan kewenangannya masing-masing namun saling terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang serta mengelola administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan para menteri dalam kabinet. Fungsi lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik.
Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD. Fungsi lembaga legislatif mencakup legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif.
Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memutus kasasi, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga peradilan, memeriksa peninjauan kembali, serta melakukan uji materiil terhadap peraturan. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan menyelesaikan sengketa antar lembaga negara.
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama dalam menjalankan pemerintahan demokratis. Lembaga eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan. Keseimbangan dan saling pengawasan antar ketiga lembaga ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan.