Polres Kendal telah mengadakan Operasi Preman selama 10 hari untuk menangani kasus-kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Selama operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap enam kasus kriminal yang terjadi di berbagai kecamatan di wilayah hukum Kendal. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk senjata api rakitan, senjata tajam, serta peralatan elektronik seperti speaker aktif. Meskipun demikian, pemilik senjata api rakitan berhasil melarikan diri dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP Hendri Susanto Sianipar, Kapolres Kendal, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum mereka. Beberapa tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Kendal dan dihadapkan pada hukuman pidana sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan. Meskipun demikian, beberapa tersangka yang masih di bawah umur dan terlibat dalam kasus tawuran tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Polres Kendal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan operasi premanisme guna menjaga kamtibmas di wilayah tersebut, terutama menjelang momentum penting seperti libur panjang dan hari besar nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kendal.