Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat karena dampak pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat. PT GAG Nikel, satu-satunya perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, mendapatkan Kontrak Karya pada 2017 dan mulai berproduksi setahun kemudian setelah proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur, tim inspeksi dari Kementerian ESDM turun ke lapangan.
Bahlil menegaskan bahwa pulau-pulau di Raja Ampat memiliki fungsi beragam, sebagian besar sebagai kawasan konservasi dan pariwisata. Meskipun potensi mineral juga terdapat di beberapa wilayah, lokasi tambang nikel tidak berada di destinasi pariwisata utama di Piaynemo, Raja Ampat, melainkan berjarak sekitar 30-40 kilometer. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan kearifan lokal Papua Barat Daya, Bahlil akan melakukan peninjauan langsung ke Sorong dan Pulau Gag.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi lingkungan namun juga mendukung program hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi. PT GAG Nikel memiliki Kontrak Karya dengan nomor perizinan 430.K/30/DJB/2017, dan luas wilayah izin pertambangan mencapai 13.136,00 ha. Tindakan terkait operasi PT GAG Nikel akan diambil setelah verifikasi lapangan selesai dan akan diumumkan kepada publik untuk mencegah kesimpangsiuran informasi dan merugikan negara dan industri nasional.