Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, Dahlan Iskan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penunjukan direksi dan komisaris BUMN setelah kehadiran Danantara. Meskipun BUMN sekarang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), penunjukan pejabat perusahaan masih mengandalkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian BUMN. Menurut Dahlan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang peran regulator Kementerian BUMN yang seharusnya tidak terlalu campur tangan dalam operasional perusahaan.
Dalam analisisnya, Dahlan menyebut beberapa kemungkinan yang terjadi dalam penentuan direksi dan komisaris BUMN. Salah satunya adalah kemungkinan bahwa Danantara sudah mengirim surat kepada menteri BUMN dengan daftar nama dan jabatan yang diinginkan dalam kepengurusan perusahaan BUMN. Hal ini membuat SK menteri BUMN hanyalah formalitas belaka, menggambarkan bahwa keputusan sebenarnya sudah diambil oleh Danantara.
Dahlan juga mencermati kemungkinan lain, di mana menteri BUMN memutuskan sendiri tanpa melibatkan Danantara. Namun, menurutnya, hal ini mungkin tidak terjadi karena Danantara bertanggung jawab atas kinerja perusahaan BUMN. Ada pula kemungkinan bahwa telah terjadi pembicaraan awal antara Danantara dan Kementerian BUMN, di mana keduanya sudah bersepakat tentang susunan direksi dan komisaris BUMN.
Meskipun terdapat spekulasi yang beredar, Dahlan menegaskan bahwa adanya SK Kementerian BUMN masih dapat dimaklumi karena proses transisi yang tengah berlangsung. Dia berharap agar Keputusan ini sesuai dengan cita-cita awal bahwa Kementerian BUMN hanya sementara hingga terbentuknya holding seperti Danantara. Lebih lanjut, Dahlan menyoroti pentingnya peran regulator yang sesuai dengan UU BUMN, mungkin bahkan hanya perlu ada satu badan kecil atau pengembalian regulasi ke Kementerian Keuangan hingga Sekretariat Negara. Dengan demikian, permasalahan terkait penunjukan direksi dan komisaris BUMN setelah kehadiran Danantara dapat diurai dengan lebih jelas dan transparan.