Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Indonesia mengalami penurunan daya saing sebesar 13 peringkat, dengan posisi saat ini berada di peringkat 40 dari 69 negara di seluruh dunia. Menurut Ekonom Center on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, penurunan ini merupakan sinyal serius bagi pemerintah karena mencerminkan persepsi global terhadap kebijakan ekonomi dan kesiapan Indonesia dalam bersaing internasional.
Yusuf menjelaskan bahwa penurunan peringkat ini dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum, kualitas regulasi, dan efisiensi birokrasi di Indonesia. Dia membandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam yang lebih progresif dalam transformasi digital, energi hijau, dan efisiensi layanan publik.
Penurunan peringkat daya saing juga mencerminkan tantangan struktural yang belum terselesaikan, seperti regulasi yang tumpang tindih, kelemahan SDM digital, dan lambatnya transisi menuju ekonomi hijau. Yusuf menekankan pentingnya pemerintah untuk bertindak cepat dan terukur dalam memperbaiki daya saing dengan fokus pada perbaikan regulasi, tata kelola, investasi dalam pengembangan SDM, dan adopsi teknologi bersih serta energi terbarukan.
Berdasarkan laporan World Competitiveness Ranking (WCR) 2025 oleh IMD World Competitiveness Center (WCC), Indonesia telah merosot 13 peringkat menjadi peringkat 40. Direktur World Competitive Center (WCC) Arturo Bris menyebutkan bahwa penurunan ini disebabkan oleh perlambatan ekonomi akibat perang tarif di kawasan Asia Tenggara. Meskipun Indonesia sempat mengalami kenaikan peringkat pasca pandemi, namun saat ini mengalami penurunan bersama dengan sejumlah negara Asia Tenggara lainnya.