Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Salah satu rekomendasi adalah mendesak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, peningkatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengidentifikasi potensi pajak dengan teknologi, serta evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di desa-desa. Audit terhadap belanja pegawai juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar, dan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar harus segera dibangun.
Selain itu, Pemkab juga diharapkan segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan mempercepat digitalisasi pembayaran pajak. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan. Utang belanja daerah yang menumpuk perlu diselesaikan, dan pengawasan terhadap program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.