Puluhan petani dari Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melakukan demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (2/7/2025). Mereka menuntut hak mereka dengan menolak rencana eksekusi lahan yang mereka klaim sebagai warisan leluhur. Para petani merasa bahwa eksekusi tersebut tidak adil dan akan membahayakan kehidupan mereka.
Koordinator aksi, Trisminah, menjelaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan adalah milik PT Sukarli yang sejak lama digarap oleh warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, karena merupakan milik nenek moyang mereka. Petani merasa bahwa jika lahan tersebut diambil alih, mereka akan kehilangan mata pencaharian dan risiko kelaparan serta tidak bisa menyekolahkan anak-anak mereka.
Sejak tahun 1970-an, PT Sukarli mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Meskipun petani awalnya menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Kendal pada tahun 2014, PT Sukarli berhasil memenangkan banding di Pengadilan Tinggi. Saat ini, para petani memprotes rapat yang sedang berlangsung di PN Kendal antara pihak terkait yang membahas rencana eksekusi lahan.
Mereka menekankan bahwa PT Sukarli belum bisa menunjukkan batas-batas lahan yang jelas, yang menurut Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 adalah syarat penting untuk eksekusi. Para petani berharap pengadilan dan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali langkah eksekusi yang dianggap tidak berpihak kepada petani kecil.