Puluhan petani dari Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah melakukan aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (2/7/2025). Mereka menuntut hak mereka terkait rencana eksekusi lahan yang mereka klaim sebagai warisan nenek moyang. Para petani menilai eksekusi tersebut tidak adil dan akan berdampak buruk pada kehidupan mereka. Sejak tahun 1970-an, PT Sukarli telah mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, namun petani berhasil memenangkan gugatan pada tahun 2014 namun kemudian kalah di bandingkan ke Pengadilan Tinggi.
Koordinator aksi, Trisminah, menegaskan bahwa para petani akan mempertahankan tanah tersebut hingga titik darah penghabisan karena itu satu-satunya mata pencaharian yang mereka miliki. Dia juga menyoroti bahwa PT Sukarli belum dapat menunjukkan batas-batas lahan yang jelas, yang seharusnya menjadi syarat dalam eksekusi lahan berdasarkan aturan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Petani berharap agar pemerintah dan pengadilan mempertimbangkan kembali langkah eksekusi yang dinilai tidak adil terhadap nasib petani kecil di Desa Pesaren.