Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan perpajakan kepada masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498 dan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Melalui penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, warga dapat melunasi kewajiban pajak tanpa denda atau bunga. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa keputusan ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga. Penghapusan sanksi berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan diberikan secara otomatis, tanpa permohonan. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi. Jadi, manfaatkan kesempatan ini dan kontribusikan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa denda sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta dan HUT RI yang positif.
