Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Beberapa warganet menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, namun banyak yang mempertanyakan apakah hal ini melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Fenomena ini memicu perdebatan publik tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban untuk menghormati simbol negara.
Dasar hukum pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Meskipun UU tersebut tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, aturan tersebut menekankan bahwa bendera negara wajib dihormati dan tidak boleh direndahkan. Selain itu, ada juga aturan tata letak dan penghormatan yang harus diperhatikan saat bendera Merah Putih dipasang bersama dengan bendera lain.
Meskipun tidak dilarang secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus memperhatikan aturan tata letak seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU 24/2009. Pasal 21 UU 24/2009 juga mengatur bahwa bendera Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar jika dibandingkan dengan bendera lain yang disandingkan. Dengan demikian, jika ingin memasang bendera One Piece, penting untuk memastikan bahwa bendera Merah Putih tetap mendapat penghormatan yang seharusnya.
Selain itu, Undang-Undang juga mencantumkan larangan-larangan terkait dengan simbol negara seperti membakar atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, serta menggunakan bendera untuk keperluan yang tidak patut. Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Fenomena pemasangan bendera One Piece bisa dianggap sebagai ekspresi budaya pop yang harus dihargai, namun tetap perlu diingat bahwa ekspresi kebebasan juga harus memperhatikan aturan yang berlaku. Selama tetap menghormati dan menaati peraturan terkait simbol negara, tren ini dapat dianggap sebagai bentuk kreativitas dan ekspresi yang positif. Kreativitas dalam merayakan Hari Kemerdekaan memang penting, namun penghormatan pada Merah Putih harus tetap menjadi prioritas utama.
