Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan bahwa tidak akan ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah diskusi dengan Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9). Respons positif pun muncul dari pelaku industri, seperti Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, yang menyoroti pentingnya kebijakan yang dapat menjaga stabilitas ekonomi guna mempertahankan industri hasil tembakau (IHT) yang ada. Heri menegaskan bahwa kebijakan tidak menaikkan CHT adalah langkah yang tepat mengingat maraknya peredaran rokok ilegal akibat kenaikan harga produk tembakau tersebut. Menurut Indodata Research Center, pada tahun 2024, peredaran rokok ilegal meningkat hingga 46 persen, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun. Fokus utama saat ini, menurut Heri, adalah pemberantasan rokok ilegal guna menjaga kelangsungan usaha perusahaan tembakau dan mencegah dampak negatif jangka panjang terhadap penerimaan negara.
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Benny mengharapkan bahwa kebijakan ini akan membantu industri hasil tembakau untuk pulih menuju pemulihan. Dengan demikian, kebijakan ekonomi yang diambil dapat memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau di Indonesia.
