Pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya fokus Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN. Ini dilakukan agar tidak terjebak dalam polemik hal-hal teknis yang tidak mendukung efisiensi. Pernyataan Misbakhun ini merespons polemik antara Menkeu Purbaya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait data subsidi dan harga elpiji (LPG) kemasan 3 kilogram. Misbakhun menyoroti masalah klasik yang selalu muncul terkait subsidi energi seperti elpiji 3 kilogram, BBM, dan listrik, yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran, mengganggu arus kas, dan berpotensi menghambat pelayanan publik. Dia menekankan bahwa tugas utama Menkeu adalah memastikan pembayaran subsidi tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Mengenai aspek teknis seperti penetapan harga dan distribusi subsidi, Misbakhun menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga tujuan utama kebijakan subsidi, yakni melindungi daya beli masyarakat kecil dan memastikan akses energi terjangkau bagi kelompok rentan. Misbakhun menekankan perluasan basis data penerima manfaat subsidi energi dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) adalah langkah penting yang harus diiringi dengan penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten. Selain itu, ia juga menyoroti proyeksi peningkatan belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 sebagai respons terhadap ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan efisiensi dalam tata kelola subsidi agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
