MKD DPR RI, singkatan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, merupakan lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Sebagai bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), MKD memiliki fungsi penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Lebih lanjut, MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK) sebelum diubah namanya. Tujuan utama pembentukan MKD adalah memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.
MKD DPR RI berperan sebagai “pengadilan” di internal DPR, dengan tugas menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR. Dalam pelaksanaan sidangnya, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, dipimpin oleh satu ketua dan empat wakil ketua. Sementara itu, MKD DPR RI memiliki anggota sebanyak 17 orang yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau tahun sidang. Dalam proses pemilihan anggota MKD, dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat serta mempertimbangkan proporsionalitas fraksi dan keterwakilan perempuan. Setelah terpilih, anggota MKD diharapkan bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain, sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
MKD DPR RI memiliki tugas utama yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Tugas tersebut meliputi pemantauan terhadap perilaku anggota, penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan, mengadakan sidang, menerima surat dari pihak penegak hukum, memberikan persetujuan atau tidak terkait pemanggilan anggota DPR, serta mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan. Selain tugas, MKD juga memiliki wewenang seperti menerbitkan surat edaran, memantau perilaku dan kehadiran anggota, memberikan rekomendasi, melakukan tindak lanjut atas pelanggaran kode etik, hingga menyusun anggaran pelaksanaan tugas MKD. Dengan tugas dan wewenang yang dimiliki, MKD DPR RI berperan penting sebagai pencegah, pengawas, serta sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.
