Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan masyarakat cenderung meningkat karena kebutuhan belanja, pembayaran, dan pengiriman dana. Untuk menjamin kelancaran sistem keuangan dan optimalisasi layanan perbankan selama libur nasional dan cuti bersama, Bank Indonesia melakukan penyesuaian operasional. Penyesuaian ini termasuk menetapkan pengaturan kegiatan operasional sistem selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu mulai dari Rabu, 18 Maret 2026, hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Selama periode tersebut, sistem utama Bank Indonesia seperti BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP akan berhenti beroperasi. Demikian pula, SKNBI juga tidak akan beroperasi. Namun, layanan transfer dana berbasis BI-FAST tetap berjalan penuh, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi instan. Meskipun demikian, operasional layanan kas Bank Indonesia akan dihentikan selama masa libur tersebut.
Selain itu, segala kegiatan transaksi operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing juga akan dihentikan selama libur Lebaran. Kurs JISDOR dan Kurs Acuan Non-USD/IDR juga tidak akan diterbitkan selama periode tersebut. Bank Indonesia akan menggunakan kurs referensi dari hari kerja terakhir sebagai acuan selama masa libur. Memastikan pengaturan dan penghentian kegiatan operasional sistem selama libur Idul Fitri ini adalah bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan layanan perbankan yang lancar dan terjamin bagi masyarakat.
