Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk mendukung program rumah subsidi bagi rakyat. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait pembiayaan perumahan saat ini.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menyampaikan harapan dan kendala terkait SLIK kepada OJK. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyambut baik masukan dari Menteri PKP dan berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan khusus terkait SLIK guna mendukung program perumahan pemerintah.
Friderica menjelaskan bahwa SLIK bertujuan memberikan track record kepada pelaku jasa keuangan mengenai penanggung jawab keuangan seseorang. Meski demikian, OJK memahami kekhawatiran terkait privasi informasi dan akan menetapkan batas minimum informasi yang disampaikan dalam SLIK untuk menjaga kepentingan semua pihak.
Selain itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga diharapkan dapat memperoleh akses terkait dengan SLIK guna mempermudah program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. OJK siap mendukung BP Tapera dalam hal tersebut.
Adanya penyesuaian teknis dalam SLIK diharapkan dapat mengurangi waktu munculnya informasi terkait pelunasan atau perubahan data keuangan agar lebih cepat dan efisien. Hal ini diharapkan dapat memudahkan pengembang dan bank dalam proses pengajuan pembiayaan bagi masyarakat.
Komitmen OJK dalam mengeluarkan kebijakan khusus terkait SLIK sebagai bentuk dukungan terhadap program rumah subsidi dan kemudahan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Semua masukan dari pihak terkait akan diproses dan diintegrasikan dalam kebijakan yang akan disampaikan kepada publik.
