Pada Rabu, 8 April 2026, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menerbitkan dua regulasi baru terkait ekspor untuk mempercepat deregulasi dan meningkatkan kemudahan berusaha. Dua regulasi tersebut adalah Permendag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, serta Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Regulasi tersebut diundangkan pada 26 Maret 2026 dan berlaku efektif mulai 1 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses ekspor dan meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global. Menteri Budi menjelaskan bahwa deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa revisi kebijakan ekspor ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor yang lebih cepat dan efisien. Pelonggaran kebijakan ekspor dalam regulasi yang baru meliputi penyederhanaan instrumen ekspor pada komoditas tertentu seperti timah industri dan sektor minyak dan gas bumi.
Selain itu, pemerintah juga melakukan dorongan terhadap digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor melalui modernisasi sistem yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Hal ini mencakup penerbitan Persetujuan Ekspor secara elektronik dan otomatis untuk beberapa komoditas seperti beras dan produk perikanan. Dengan langkah ini, diharapkan proses ekspor menjadi lebih efisien dan mendukung pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing di pasar global.
