Kerugian Rp 680 miliar yang dikaitkan dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co kembali memantik kritik atas cara negara mengelola industri gula. Bagi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), persoalan ini bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan sinyal bahwa ada yang keliru dari hulu sampai hilir. Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, menilai kerugian itu memperlihatkan lemahnya tata kelola dan minimnya kreativitas manajemen dalam menghadapi situasi riil di lapangan.
Kerugian SGN Jadi Alarm bagi Pemerintah
Soemitro menegaskan, PT SGN sebagai BUMN tidak bisa diperlakukan seperti perusahaan biasa karena mengemban amanah publik. Karena itu, kerugian besar yang muncul semestinya menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menilai kondisi tersebut harus dibaca sebagai alarm untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar mencari pembenaran sesaat.
Menurutnya, kegagalan mencapai swasembada gula selama ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang dinilai tidak rasional dan kurang menyentuh realitas petani. Dalam pandangannya, masalah industri gula tidak berhenti pada produksi, tetapi juga menyangkut arah kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada penguatan sektor domestik.
Masalahnya Bukan Sekadar Impor
Menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Pertanian dan Komisi VI DPR RI yang menyinggung kerugian SGN, Soemitro menyebut persoalan utama bukan semata-mata impor. Ia justru menilai ada kelemahan dalam cara perusahaan mengelola kondisi industri, termasuk soal bahan baku yang kualitasnya rendah.
Dalam pandangan APTRI, jika manajemen lebih adaptif dan kebijakan lebih tepat, ruang perbaikan produksi gula nasional masih terbuka. Karena itu, pembenahan di level manajemen, regulasi, dan kebijakan disebut sebagai tiga titik yang tidak bisa dipisahkan bila pemerintah serius mengejar peningkatan produksi dalam negeri.
Wacana Alih Impor ke BUMN Masih Dipertanyakan
Soemitro juga merespons rencana pemerintah yang ingin memindahkan impor bahan baku gula dari swasta ke BUMN. Ia belum melihat wacana itu sebagai jaminan perbaikan. Kekhawatirannya, skema tersebut justru bisa berubah menjadi ladang bisnis bagi pihak tertentu tanpa memberi dampak berarti bagi petani tebu.
Bagi APTRI, yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan pelaksana impor, melainkan kebijakan yang benar-benar mendorong produksi nasional dan memperkuat posisi petani. Tanpa itu, industri gula akan terus berputar di masalah yang sama: produksi tersendat, petani tertekan, dan BUMN kembali menanggung beban kerugian.
Seperti disampaikan Soemitro, yang perlu dibenahi bukan hanya neraca perusahaan, tetapi juga cara negara merancang ekosistem gula agar tidak terus bergantung pada langkah-langkah tambal sulam.
