Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menyoroti persoalan klasik antara bisnis yang penuh risiko dengan ancaman sanksi pidana, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara oleh BUMN. Dilema utama muncul ketika BUMN didorong bertindak layaknya korporasi swasta, namun tetap tidak lepas dari kerangka hukum negara yang ketat.
Dalam batas tipis antara manajemen bisnis dan pertanggungjawaban hukum, eksistensi prinsip business judgment rule (BJR) semakin relevan untuk perlindungan direksi serta pejabat pengambil keputusan. Prinsip ini sejatinya memberikan ruang aman bagi petinggi perusahaan, agar keputusan bisnis yang diambil secara profesional, hati-hati, dan demi kepentingan organisasi tidak serta-merta diidentikkan dengan tindak pidana apabila kebijakan tersebut menimbulkan kerugian.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa penerapan BJR semestinya menjadi benteng utama sehingga langkah bisnis tidak mudah diseret ke ranah hukum pidana. Prisipnya jelas, bila kerugian terjadi sebagai bagian dari risiko usaha selama proses pengambilan keputusan dilakukan secara baik, rasional, dan terbuka, maka tidak adil jika kriminalisasi diberlakukan.
“Apabila keputusan bisnis diambil dengan prinsip kehati-hatian, tanpa motif jahat, dan mengutamakan kepentingan perusahaan, maka direksi layak dijamin perlindungan hukumnya,” tutur Ari dalam diskusi bersama Hukumonline, di Jakarta.
BJR: Standar Perlindungan bagi Praktik Korporasi Profesional
Melalui Undang-Undang BUMN terbaru, kita dapat melihat bahwa pemegang mandat perusahaan wajib bertindak sesuai aturan dan tata kelola yang baik. Hal-hal seperti transparansi, akuntabilitas, hingga kewajaran merupakan kompas utama pelaksanaan tugas direksi.
Selama kerangka tata kelola perusahaan dijadikan pegangan utama, direksi dan pihak pengambil kebijakan seharusnya tidak perlu merasa terancam secara hukum, karena perlindungan telah terakomodasi. Ari menegaskan, pilihannya bukan antara takut atau tidak, namun memastikan setiap proses dan keputusan terikat pada prinsip-prinsip tersebut.
Muncul hambatan ketika penegakan hukum di lapangan tidak berjalan selaras. Walaupun pemahaman tentang BJR mulai diterima oleh sebagian aparat, implementasi di praktik masih tampak timpang. Permasalahan utamanya, jelas Ari, kerap berawal dari perbedaan cara menilai keputusan: bisnis menilai dari sudut pandang saat keputusan dibuat (ex ante), sedangkan audit kerugian negara menilai berdasarkan kondisi sesudahnya (ex post).
Konsekuensinya, keputusan yang awalnya sudah risk-based bisa diubah menjadi keliru jika dinilai dengan kacamata belakang—hal ini memperbesar celah kriminalisasi atas kebijakan bisnis yang telah diambil dengan penuh pertimbangan.
MK Tegas: Kerugian Negara Harus Nyata dan BPK sebagai Otoritas Tunggal
Putusan MK 28/2026 memang menolak gugatan, namun memuat ketegasan hukum soal konsep kerugian negara yang benar-benar harus faktual dan nyata. Sebelumnya, perhitungan kerugian berdasarkan potensi keuntungan yang gagal dicapai sering dipakai sebagai dasar kasus pidana. Prosedur semacam ini kini tidak dapat diterapkan dengan longgar. Negarasi kerugian negara wajib berbentuk angka yang jelas, tidak didasarkan pada asumsi atau potensi belaka.
MK juga mengukuhkan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang sah melakukan audit dan mengumumkan kerugian keuangan negara. Hal ini penting agar penetapan kerugian negara tidak diserahkan pada lembaga audit lain atau auditor independen—keputusan final tetap di tangan BPK. Keterlibatan auditor lain hanya sebatas membantu, bukan menjadi dasar akhir. “Deklarasi resmi terkait kerugian negara tetap hak prerogatif BPK,” tegas Ari.
Kendala Konsistensi dalam Praktik Penegakan Hukum
Meski arah hukum sudah jelas, Ari menyoroti masih adanya inkonsistensi dalam praktik aparat penegak hukum. Masih sering ditemukan audit non-BPK digunakan sebagai pembuktian kerugian, padahal MK sudah memberi landasan hukum yang tegas. Hal ini dikhawatirkan makin memperkeruh ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis, sebab aparat mengacu pada yurisprudensi lama alih-alih mengikuti putusan MK terbaru.
Ari menegaskan kembali urgensi menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Tidak semua kesalahan dalam tata kelola BUMN otomatis menjadi persoalan pidana. Penyelesaian administratif, perdata, atau tata usaha negara seharusnya diutamakan jika terjadi sengketa atau kekeliruan dalam tata kelola. Pilihan mekanisme penyelesaian non-pidana kerap kali lebih tepat guna menilai suatu kesalahan dalam pengambilan keputusan bisnis.
Risiko Bisnis adalah Keniscayaan, Bukan Delik
Dari sisi akademisi, Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI turut memperkuat pentingnya BJR sebagai instrumen perlindungan. Ia menegaskan bahwa risiko sangat inheren dalam dunia bisnis, dan keputusan profesional yang diambil oleh direksi berdasarkan perhitungan matang harus dihargai, bukan malah menjadi sasaran pidana.
Perubahan pasar, fluktuasi ekonomi, dan dinamika lain di luar kendali perusahaan membuat hasil akhir keputusan bisnis bisa berubah setiap saat. Oleh karena itu, menurut Topo, penilaian mestilah berfokus pada proses pengambilan keputusan, termasuk apakah dijalankan dengan standar kehati-hatian, itikad baik dan tanpa benturan kepentingan.
“Sebaiknya keputusan yang sudah berpijak pada kepatutan, kalkulasi risiko, dan integritas tidak dijadikan objek kriminalisasi jika terjadi kerugian akibat faktor di luar kendali,” terang Topo.
Walaupun regulasi BJR belum secara eksplisit masuk dalam hukum pidana nasional, pengakuan terhadap prinsip itu mulai muncul dalam praktik putusan hakim. Ini menunjukan berkembangnya pemahaman hakim untuk membaca konteks keadilan yang lebih tepat dalam bisnis.
Menuju Penegakan Hukum yang Konsisten dan Proporsional
Senafas dengan arahan MK, penentuan kerugian negara mesti faktual, terukur jelas, dan melalui lembaga yang berwenang resmi. Arahan ini hanya akan efektif jika implementasinya konsisten di seluruh tingkat penegakan hukum. Tidak sepatutnya keputusan bisnis berisiko tinggi selalu dihadapkan pada kriminalisasi. Diperlukan pemisahan tegas antara kesalahan manajerial biasa dengan pelanggaran yang mengandung unsur niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, tantangan sektor publik adalah menciptakan ekosistem hukum yang kondusif, di mana inovasi dan keberanian mengambil keputusan tidak tercekik oleh bayang-bayang pidana. Dengan standar penilaian yang konsisten dan prinsip BJR dijadikan pegangan, BUMN dan entitas negara lainnya akan lebih berani mengambil langkah strategis tanpa takut berlebihan terhadap risiko hukum yang seharusnya bukan menjadi wilayah pidana.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara
