HomeLainnyaAri Yusuf Amir Dorong...

Ari Yusuf Amir Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Perdata

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menyoroti persoalan klasik antara bisnis yang penuh risiko dengan ancaman sanksi pidana, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara oleh BUMN. Dilema utama muncul ketika BUMN didorong bertindak layaknya korporasi swasta, namun tetap tidak lepas dari kerangka hukum negara yang ketat.

Dalam batas tipis antara manajemen bisnis dan pertanggungjawaban hukum, eksistensi prinsip business judgment rule (BJR) semakin relevan untuk perlindungan direksi serta pejabat pengambil keputusan. Prinsip ini sejatinya memberikan ruang aman bagi petinggi perusahaan, agar keputusan bisnis yang diambil secara profesional, hati-hati, dan demi kepentingan organisasi tidak serta-merta diidentikkan dengan tindak pidana apabila kebijakan tersebut menimbulkan kerugian.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa penerapan BJR semestinya menjadi benteng utama sehingga langkah bisnis tidak mudah diseret ke ranah hukum pidana. Prisipnya jelas, bila kerugian terjadi sebagai bagian dari risiko usaha selama proses pengambilan keputusan dilakukan secara baik, rasional, dan terbuka, maka tidak adil jika kriminalisasi diberlakukan.

“Apabila keputusan bisnis diambil dengan prinsip kehati-hatian, tanpa motif jahat, dan mengutamakan kepentingan perusahaan, maka direksi layak dijamin perlindungan hukumnya,” tutur Ari dalam diskusi bersama Hukumonline, di Jakarta.

BJR: Standar Perlindungan bagi Praktik Korporasi Profesional

Melalui Undang-Undang BUMN terbaru, kita dapat melihat bahwa pemegang mandat perusahaan wajib bertindak sesuai aturan dan tata kelola yang baik. Hal-hal seperti transparansi, akuntabilitas, hingga kewajaran merupakan kompas utama pelaksanaan tugas direksi.

Selama kerangka tata kelola perusahaan dijadikan pegangan utama, direksi dan pihak pengambil kebijakan seharusnya tidak perlu merasa terancam secara hukum, karena perlindungan telah terakomodasi. Ari menegaskan, pilihannya bukan antara takut atau tidak, namun memastikan setiap proses dan keputusan terikat pada prinsip-prinsip tersebut.

Muncul hambatan ketika penegakan hukum di lapangan tidak berjalan selaras. Walaupun pemahaman tentang BJR mulai diterima oleh sebagian aparat, implementasi di praktik masih tampak timpang. Permasalahan utamanya, jelas Ari, kerap berawal dari perbedaan cara menilai keputusan: bisnis menilai dari sudut pandang saat keputusan dibuat (ex ante), sedangkan audit kerugian negara menilai berdasarkan kondisi sesudahnya (ex post).

Konsekuensinya, keputusan yang awalnya sudah risk-based bisa diubah menjadi keliru jika dinilai dengan kacamata belakang—hal ini memperbesar celah kriminalisasi atas kebijakan bisnis yang telah diambil dengan penuh pertimbangan.

MK Tegas: Kerugian Negara Harus Nyata dan BPK sebagai Otoritas Tunggal

Putusan MK 28/2026 memang menolak gugatan, namun memuat ketegasan hukum soal konsep kerugian negara yang benar-benar harus faktual dan nyata. Sebelumnya, perhitungan kerugian berdasarkan potensi keuntungan yang gagal dicapai sering dipakai sebagai dasar kasus pidana. Prosedur semacam ini kini tidak dapat diterapkan dengan longgar. Negarasi kerugian negara wajib berbentuk angka yang jelas, tidak didasarkan pada asumsi atau potensi belaka.

MK juga mengukuhkan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang sah melakukan audit dan mengumumkan kerugian keuangan negara. Hal ini penting agar penetapan kerugian negara tidak diserahkan pada lembaga audit lain atau auditor independen—keputusan final tetap di tangan BPK. Keterlibatan auditor lain hanya sebatas membantu, bukan menjadi dasar akhir. “Deklarasi resmi terkait kerugian negara tetap hak prerogatif BPK,” tegas Ari.

Kendala Konsistensi dalam Praktik Penegakan Hukum

Meski arah hukum sudah jelas, Ari menyoroti masih adanya inkonsistensi dalam praktik aparat penegak hukum. Masih sering ditemukan audit non-BPK digunakan sebagai pembuktian kerugian, padahal MK sudah memberi landasan hukum yang tegas. Hal ini dikhawatirkan makin memperkeruh ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis, sebab aparat mengacu pada yurisprudensi lama alih-alih mengikuti putusan MK terbaru.

Ari menegaskan kembali urgensi menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Tidak semua kesalahan dalam tata kelola BUMN otomatis menjadi persoalan pidana. Penyelesaian administratif, perdata, atau tata usaha negara seharusnya diutamakan jika terjadi sengketa atau kekeliruan dalam tata kelola. Pilihan mekanisme penyelesaian non-pidana kerap kali lebih tepat guna menilai suatu kesalahan dalam pengambilan keputusan bisnis.

Risiko Bisnis adalah Keniscayaan, Bukan Delik

Dari sisi akademisi, Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI turut memperkuat pentingnya BJR sebagai instrumen perlindungan. Ia menegaskan bahwa risiko sangat inheren dalam dunia bisnis, dan keputusan profesional yang diambil oleh direksi berdasarkan perhitungan matang harus dihargai, bukan malah menjadi sasaran pidana.

Perubahan pasar, fluktuasi ekonomi, dan dinamika lain di luar kendali perusahaan membuat hasil akhir keputusan bisnis bisa berubah setiap saat. Oleh karena itu, menurut Topo, penilaian mestilah berfokus pada proses pengambilan keputusan, termasuk apakah dijalankan dengan standar kehati-hatian, itikad baik dan tanpa benturan kepentingan.

“Sebaiknya keputusan yang sudah berpijak pada kepatutan, kalkulasi risiko, dan integritas tidak dijadikan objek kriminalisasi jika terjadi kerugian akibat faktor di luar kendali,” terang Topo.

Walaupun regulasi BJR belum secara eksplisit masuk dalam hukum pidana nasional, pengakuan terhadap prinsip itu mulai muncul dalam praktik putusan hakim. Ini menunjukan berkembangnya pemahaman hakim untuk membaca konteks keadilan yang lebih tepat dalam bisnis.

Menuju Penegakan Hukum yang Konsisten dan Proporsional

Senafas dengan arahan MK, penentuan kerugian negara mesti faktual, terukur jelas, dan melalui lembaga yang berwenang resmi. Arahan ini hanya akan efektif jika implementasinya konsisten di seluruh tingkat penegakan hukum. Tidak sepatutnya keputusan bisnis berisiko tinggi selalu dihadapkan pada kriminalisasi. Diperlukan pemisahan tegas antara kesalahan manajerial biasa dengan pelanggaran yang mengandung unsur niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, tantangan sektor publik adalah menciptakan ekosistem hukum yang kondusif, di mana inovasi dan keberanian mengambil keputusan tidak tercekik oleh bayang-bayang pidana. Dengan standar penilaian yang konsisten dan prinsip BJR dijadikan pegangan, BUMN dan entitas negara lainnya akan lebih berani mengambil langkah strategis tanpa takut berlebihan terhadap risiko hukum yang seharusnya bukan menjadi wilayah pidana.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara

Berita populer

Semua Berita

Tiny Habits Umumkan Rilis Album Kedua & Single Terbaru

Tiny Habits Umumkan Album Kedua "Keepers" dan Rilis Single Terbaru "Anything...

Persiapkan Tahun Ajaran Baru dengan BRI Multiguna: Tips dan Info

BRI Multiguna: Solusi Finansial Praktis untuk Keluarga Indonesia Pertengahan tahun selalu menjadi...

Baca Sekarang

BI Rate Naik 25 Bps Menjadi 5,75 Persen: Bos BI Punya Alasan

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Menjadi 5,75 Persen Bank Indonesia Naikkan BI Rate Menjadi 5,75 Persen ...

Tiny Habits Umumkan Rilis Album Kedua & Single Terbaru

Tiny Habits Umumkan Album Kedua "Keepers" dan Rilis Single Terbaru "Anything He Was" Trio vokal asal Amerika Serikat, Tiny Habits, telah resmi mengumumkan album studio kedua mereka yang bertajuk “Keepers”. Di tengah antisipasi, album ini direncanakan akan dirilis pada 28 Agustus melalui label Mom+Pop Music. “Keepers” akan menjadi...

Persiapkan Tahun Ajaran Baru dengan BRI Multiguna: Tips dan Info

BRI Multiguna: Solusi Finansial Praktis untuk Keluarga Indonesia Pertengahan tahun selalu menjadi momen menantang bagi keluarga Indonesia. Anak-anak menantikan masa libur sekolah, sementara orang tua harus memikirkan persiapan tahun ajaran baru yang memerlukan biaya tidak sedikit. Mengatur Keuangan Keluarga dengan Bijak Merencanakan liburan keluarga tanpa mengabaikan kebutuhan pendidikan anak memang...

Tampilan Eksperimental MADMAX: Not With U

Madmax Merilis Single Terbaru "Not With U" Madmax Pamer Sisi Eksperimental dalam Lagu Terbaru "Not With U" MADMAX sekali lagi menampilkan identitas kreatif mereka melalui...

Wamen ESDM Lantik 107 Pejabat untuk Perkuat Kinerja Organisasi

Wamen ESDM Lantik 107 Pejabat untuk Perkuat Kinerja Organisasi Jakarta, 17 Juni 2026 – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, melakukan pelantikan 107 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kementerian ESDM. Langkah ini diambil untuk memperkuat kinerja organisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik...

Review Resiliensi: Trilogi Emosional Rotti Mari

Rotti Mari Rilis EP "Resiliensi": Kisah Emosional Penghadapi Kegagalan Rotti Mari Rilis EP "Resiliensi": Kisah Emosional Penghadapi Kegagalan Unit modern pop-punk/emo asal Yogyakarta, Rotti Mari,...

Raksasa Media PHK 2.000 Karyawan: Dampak Terbesar pada Divisi Ini

Raksasa Media BBC PHK 2.000 Karyawan dalam Program Efisiensi Besar-besaran Jakarta, VIVA - Salah satu raksasa media terkemuka dunia, BBC asal Inggris, dilaporkan tengah mempersiapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.000 karyawan. Langkah ini merupakan bagian dari program efisiensi besar-besaran yang dilakukan perusahaan untuk menekan biaya operasional...

Feel Alive: Pengantar Menuju Album Baru Weda Mauve

Weda Mauve Hadirkan Kisah Personal melalui Single Terbarunya, "Feel Alive" Weda Mauve kembali menghadirkan kisah personal melalui single terbarunya yang berjudul "Feel Alive". Lagu ini terinspirasi dari pengalaman emosional yang menyoroti harapan dan kehilangan, mengisahkan tentang seseorang yang menemukan cahaya setelah hidup dalam kehampaan namun harus menyaksikan cahaya...

Peningkatan Cagar Budaya: PU Kucurkan Rp21 Miliar untuk Pura Mangkunegaran

Kementerian PU Bangun Paralympic Training Center, Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia Pada Selasa, 16 Juni 2026, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan sejarah Nusantara dengan merenovasi zona inti kawasan Pura Mangkunegaran, Surakarta. Dengan alokasi anggaran mencapai Rp21 miliar pada tahun 2026, pemerintah melalui Direktorat...

Gone Future: Supergrup Indie Rock Swedia Debut Dengan Single ‘Nightcap’

Gone Future: Mengusung Energinya dalam "Nightcap" Label independen asal Stockholm, PNKSLM Recordings, telah mengumumkan bergabungnya kuartet indie rock Swedia, Gone Future, ke dalam jajaran artis mereka. Dalam debut mereka dengan label tersebut, Gone Future merilis single perdana berjudul “Nightcap”. Lagu ini langsung memperlihatkan identitas kuat mereka dengan paduan...

Cara Mengatasi Siklus Pasar Modal Ke-8 Sejak 2000-an

Kebangkitan Pasar Modal Indonesia dalam Siklus ke-8 Sejak Tahun 2000: Pola dan Tantangan Pada tanggal 15 Juni 2026, PT Henan Putihrai Sekuritas mengungkapkan bahwa Pasar Modal Indonesia telah mengalami delapan siklus koreksi besar sejak tahun 2000. Siklus kedelapan ini, yang berlangsung hingga saat ini, telah menyaksikan IHSG mengalami...

W.A.I.T Membahas Trauma, Pelecehan, dan Perlawanan dalam Nemesis

W.A.I.T Rilis Single "Nemesis": Manifestasi Perlawanan dan Kebangkitan Grup musik tanah air, W.A.I.T, memulai langkah baru dalam perjalanan mereka dengan merilis single terbaru berjudul “Nemesis” pada 6 Juni 2026. Lagu ini bukan sekadar karya musik biasa, melainkan manifestasi perlawanan dan keberanian untuk bangkit dari trauma. Menyuarakan Trauma dan Perlawanan “Nemesis”...