Pemerintah Bantah Tudingan Kenaikan Harga Pertamax
Pada Kamis, 11 Juni 2026, Pemerintah menepis tudingan bahwa lonjakan harga Pertamax disebabkan oleh ketidakmampuan Pertamina untuk menahan harga jualnya di tengah kenaikan harga minyak dunia. Hal tersebut menjadi faktor utama di balik peningkatan harga jual Pertamax dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter, dan Pertamax Green dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
Penjelasan COO dan Kepala BP BUMN
Menurut Chief Operating Officer (COO) Danantara dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, Penyebab kenaikan harga Pertamax adalah karena jenis BBM non-subsidi tersebut mengikuti harga pasar sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Dony menjelaskan hal ini di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Harga Tetap Di Bawah Standar
Dony juga menegaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax dilakukan berdasarkan harga minyak dunia. Namun, harga tersebut masih di bawah nilai seharusnya yang sebenarnya harus diterapkan. Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan kenaikan harga Pertamax setelah proses evaluasi sesuai formula harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai dengan Regulasi yang Berlaku
Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan dengan koordinasi pemerintah sebagai regulator sesuai mekanisme evaluasi berkala. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian. Roberth MV Dumatubun, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menyampaikan bahwa hal ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku sebagai bagian dari usaha menjaga keberlanjutan energi dan distribusi BBM.
Anggota Komisi XII DPR RI, Shanty Alda Nathalia, juga memperingatkan dampak kenaikan harga BBM Pertamax terhadap daya beli masyarakat saat kebijakan ini mulai diterapkan.
