Badan Pengelola Investasi Danantara Tetap Pertahankan Karyawan
Pada Jumat, 12 Juni 2026, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dalam proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.
Transformasi BUMN Tanpa Merugikan Karyawan
Dony Oskaria menegaskan bahwa seluruh pegawai akan tetap dipertahankan dan menjadi bagian dari perusahaan hasil konsolidasi sebagai bagian dari upaya penataan BUMN guna meningkatkan efisiensi dan kinerja korporasi. Proses streamlining sedang dilakukan, di mana jumlah entitas BUMN direncanakan akan dipangkas dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200–300 perusahaan pada tahun 2026.
Arahan dari Presiden Prabowo Subianto
Menurut Dony, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar transformasi BUMN tidak merugikan para pekerja. Dalam konteks ini, tidak akan ada PHK yang dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi tersebut. Meskipun sebagian besar perusahaan BUMN saat ini mengalami kerugian, Danantara memilih untuk mempertahankan seluruh tenaga kerja setelah mempertimbangkan dampak finansialnya.
Ia menegaskan bahwa penghematan yang dihasilkan dari proses konsolidasi jauh lebih besar daripada biaya yang diperlukan untuk mempertahankan seluruh karyawan. Sehingga, tidak akan ada pengurangan pegawai dalam proses restrukturisasi tersebut. Seluruh karyawan akan dialihkan ke perusahaan hasil penggabungan untuk tetap menjadi bagian dari keseluruhan.
Program perampingan BUMN yang digulirkan oleh Danantara berpotensi menghasilkan penghematan langsung hingga Rp50 triliun per tahun. Hal ini termasuk dalam upaya untuk mengatasi praktik transaksi berlapis antar perusahaan BUMN yang selama ini menimbulkan inefisiensi signifikan.
