OJK Respons Hasil Review MSCI Mengenai Pasar Modal Indonesia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons hasil Global Market Accessibility review 2026 yang dirilis oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam review tersebut, MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market.
Temuan Penting dari Review Global Market Accessibility
Selain mempertahankan status pasar modal Indonesia, MSCI juga mencatat beberapa temuan penting terkait aksesibilitas dan kualitas pasar modal. Fokus tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada transparansi, kualitas informasi, struktur kepemilikan saham, dan integritas proses pembentukan harga di pasar.
Hasil review ini menyebabkan kebijakan index freeze yang telah diberlakukan sejak Januari 2026 akan dipertahankan sampai evaluasi lanjutan dilakukan pada 23-24 Juni 2026.
Reformasi Pasar Modal Indonesia
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa arah reformasi pasar modal Indonesia terus mengutamakan kualitas transparansi dan identifikasi coordinated trading untuk meningkatkan daya saing pasar.
Menurut Hasan, OJK mengamati hasil review MSCI yang menunjukkan mayoritas aspek aksesibilitas pasar Indonesia tetap terjaga, namun ada catatan untuk perbaikan di masa depan.
Aspek Penilaian dan Evaluasi
Dari 5 segmen Market Accessibility yang terdiri dari 18 Measurement, hasil asesmen menunjukkan bahwa mayoritas kriteria telah memenuhi standar global. Namun, terdapat kriteria Information Flow dan Foreign Exchange Market Liberalization Level yang mendapat penilaian negatif, memerlukan perbaikan.
Hasan menyatakan bahwa masukan dari MSCI adalah bagian dari evaluasi yang konstruktif dan sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang sedang dijalankan bersama oleh lembaga terkait dan pelaku industri.
OJK juga mencatat pengakuan MSCI atas perbaikan yang sudah dilakukan Indonesia, meskipun masih diperlukan improvement terutama dalam Foreign Exchange Market Liberalization Level.
