Proposal Kenaikan Tarif di 52 Ruas Tol Sepanjang 2026
Jumat, 10 Juli 2026 – 04:00 WIB
Badan Usaha Jalan Tol Mengusulkan Kenaikan Tarif
Jakarta, VIVA – Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengajukan kenaikan tarif di 52 ruas jalan tol di berbagai wilayah Indonesia. Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dedy Gunawan, menyatakan bahwa ada 52 ruas jalan tol yang mengajukan penyesuaian tarif sepanjang tahun 2026.
Rincian Ruas Tol yang Mengajukan Kenaikan Tarif
Dedy menjelaskan sejumlah ruas tol strategis yang mengajukan kenaikan tarif, antara lain Tol Pemalang-Batang, Tol Pandaan-Malang, Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Tol Jagorawi, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), hingga ruas Probolinggo-Banyuwangi.
Menurut Dedy, ruas-ruas tersebut sedang dalam proses perbaikan untuk meningkatkan layanan bagi pengguna jalan tol. Kementerian PU juga sedang melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum di 52 ruas tol tersebut sebelum menyetujui kenaikan tarif.
Proses Penyesuaian Tarif
Jika standar pelayanan minimum belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif baru tidak akan berlaku. Sementara itu, BUJT terus melakukan perbaikan jalan agar memenuhi kriteria yang diperlukan untuk penyesuaian tarif tersebut.
Peran Kementerian Pekerjaan Umum
Peran Kementerian Pekerjaan Umum dalam proses evaluasi dan persetujuan kenaikan tarif jalan tol sangat penting untuk memastikan bahwa kenaikan tarif tersebut adil dan dibenarkan berdasarkan peningkatan layanan yang diberikan kepada pengguna jalan tol.
