Kasus Korupsi KUR Mikro di Jember Merugikan Negara Rp41,4 Miliar
Pengamat Ekonomi dan Perbankan, Ibrahim Assuaibi, menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro di bank nasional di Kantor Cabang Jember. Kasus tersebut yang terjadi pada rentang waktu 2021-2023 ini berhasil merugikan negara sebesar Rp41,4 miliar akibat modus debitur fiktif dan penyelewengan dana oleh Collection Agent (CA).
Penyelewengan Dana KUR Jadi Masalah Lama di Bank Penyalur
Menurut Ibrahim Assuaibi, kasus penyelewengan dana KUR bukanlah hal baru dalam dunia perbankan. Modus penyelewengan tersebut telah terjadi sejak lama di setiap bank penyalur karena rentannya sistem penyaluran yang melibatkan CA dan perangkat desa. KUR seharusnya disalurkan per kelompok usaha seperti petani dan nelayan dengan proses pengumpulan KTP anggota, pengolahan data oleh CA, dan persetujuan dari bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Perlunya Regulasi Lebih Ketat dan Penegakan Hukum yang Tegas
Ibrahim Assuaibi mendesak pemerintah dan OJK untuk memperkuat regulasi dan sanksi terkait penyaluran KUR. Revisi UU P2SK harus benar-benar mengikat para pelaku penipuan KUR agar dapat memberikan efek jera. Diperlukan kolaborasi antara OJK dan PPATK untuk melacak aliran dana demi mengungkap pelaku penyelewengan, baik dari pihak perbankan maupun oknum perangkat desa yang terlibat.
Dengan kondisi ekonomi saat ini, semakin memperkuat keyakinan oknum untuk mudah terjerat dalam praktik korupsi, sehingga regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan program KUR demi kesejahteraan masyarakat.
