Kementerian Keuangan Kembali Raih Opini WTP ke-15 Secara Berturut-turut dari BPK
Pada Kamis, 16 Juli 2026, Kementerian Keuangan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Opini ini menjadi yang ke-15 yang berhasil diraih Kemenkeu secara berturut-turut.
Kualitas Pelaporan Keuangan
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa opini WTP tersebut mencerminkan bahwa Laporan Keuangan Kemenkeu telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai. Hal ini menjadikan laporan keuangan Kementerian Keuangan menjadi andal, transparan, dan akuntabel.
Bentuk Pertanggungjawaban
Purbaya juga menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara yang diamanatkan kepada Kemenkeu selama Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sebagai institusi yang menjalankan fungsi strategis dalam pengelolaan APBN, Kemenkeu berkomitmen menjalankan setiap mandat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas. Laporan Keuangan Kementerian Keuangan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik melalui DPR terkait pengelolaan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap menteri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian/lembaga sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran negara.
Laporan Keuangan Tahun 2025
Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 disusun meliputi 14 unit eselon I, 871 satuan kerja, termasuk tujuh satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). Laporan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruhnya disusun berdasarkan SAP dan telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
