Satgas PASTI Hentikan Operasional PT Econext Ventures Indonesia
Pada Kamis, 16 Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi memberhentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI), perusahaan yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat mirip dengan securities crowdfunding.
Investasi Ilegal dengan Skema Mirip Multi Level Marketing
PT EVI menawarkan produk investasi di bidang teknologi, terutama ekonomi hijau, dengan skema yang serupa dengan multi level marketing. Perusahaan ini juga mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun, setelah klarifikasi dan verifikasi, otoritas menemukan bahwa PT EVI tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding).
Akses Aplikasi dan Anggota ALUDI Dicabut
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT EVI dan akan memblokir akses ke aplikasi dan tautan terkait. Selain itu, Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) mencabut status keanggotaan PT EVI. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah penindakan selanjutnya terkait kasus ini.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang tidak jelas, terutama yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK. Jika menemukan tawaran serupa atau penawaran ilegal lainnya, masyarakat diminta melaporkannya melalui website resmi OJK atau melalui kontak yang telah disediakan.
