Fraksi Gerindra Soroti Efisiensi Birokrasi dan Belanja Publik dalam KUA-PPAS Pangandaran 2027
Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan pandangannya terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekda, serta Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Pangandaran, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis untuk Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Proyeksi Pendapatan dan Efisiensi Birokrasi
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pangandaran, Dede Supratman, menekankan pentingnya optimalisasi sumber pendapatan daerah tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Pengembangan potensi pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara bijaksana, transparan, dan berbasis digitalisasi. Fraksi Gerindra juga turut memperhatikan proyeksi dana alokasi transfer dari pemerintah pusat serta kontribusi dividen BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait belanja, Gerindra mendorong pengendalian belanja pegawai dan evaluasi porsi operasional birokrasi agar tidak menghambat pembangunan publik. Alokasi belanja modal juga diharapkan dapat memberikan dampak langsung pada pemulihan ekonomi, peningkatan infrastruktur dasar, dan peningkatan fasilitas publik.
Menjawab Aspirasi Reses dan Isu Strategis
Struktur APBD 2027 harus mencerminkan aspirasi masyarakat yang terhimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD serta merespons perkembangan dinamika lokal. Beberapa sektor prioritas yang ditekankan meliputi penguatan ekonomi lokal di sektor pertanian, UMKM, pariwisata, ketahanan pangan, dan penanganan masalah sampah.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menekankan perlunya kajian komprehensif terhadap keabsahan data penerima bantuan sosial guna memastikan program perlindungan sosial yang tepat sasaran. Meskipun melakukan berbagai evaluasi, Fraksi Gerindra menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pembahasan anggaran pada tahap berikutnya bersama Badan Anggaran, Komisi, dan TAPD.
Sumber: Dailypangandaran
