Perampasan aset menjadi salah satu kunci dalam pemberantasan korupsi karena penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memulihkan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana agar kerugian publik dapat dikembalikan.
Kebutuhan tersebut menjadi alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali mendapat perhatian pada 2026. Komisi III DPR menargetkan pembahasan aturan itu selesai paling lambat Desember 2026, setelah proses penyusunannya berlangsung lebih dari satu dekade.
Pemulihan aset menjadi bagian penting
Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian negara. Karena itu, aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga perlu ditelusuri, disita, dan dikembalikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Nilai itu meningkat dibandingkan capaian pada 2024 sebesar Rp739,6 miliar.
Secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengembalian aset merupakan bagian penting dari hasil penegakan hukum, selain pemberian hukuman kepada pelaku.
Korupsi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dengan pendekatan asset recovery, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menemukan dan menghukum pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatan yang mungkin telah dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu.
Mengisi celah aturan yang berlaku
Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum tersebut masih memiliki keterbatasan, khususnya dalam mekanisme perampasan yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.
RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih menyeluruh untuk mengejar serta mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu konsep yang menjadi perhatian ialah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu.
Mekanisme itu berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan aset dengan proses dan putusan pidana. Karena berpotensi menyentuh hak kepemilikan, penerapannya membutuhkan ketentuan yang jelas mengenai pembuktian, proses peradilan, pengawasan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Kajian mengenai pemulihan aset di Indonesia juga menekankan pentingnya harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan. Perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana menjadi bagian yang perlu dipastikan dalam penyusunan maupun pelaksanaan aturan tersebut.
Masuk agenda legislasi 2026
Gagasan penyusunan aturan perampasan aset telah muncul sejak 2008 dan terus menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Dorongan pengesahan datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai aturan itu diperlukan untuk memperkuat upaya mengejar hasil kejahatan.
Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut menempatkan pengembalian aset sebagai unsur penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.
Meski pembahasannya kembali didorong, sejumlah kelompok antikorupsi menilai proses penyusunan RUU perlu berlangsung terbuka. Transparansi draf dan partisipasi publik dipandang penting agar aturan tersebut dapat memperkuat pemulihan aset tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak masyarakat.
