DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk dua panitia khusus untuk membahas agenda strategis pemerintah daerah, yakni perubahan aturan permodalan PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar.
Pembentukan Pansus XIX dan Pansus XX tersebut ditetapkan dengan tenggat kerja yang relatif singkat. Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan, kedua pansus diberi waktu lima pekan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pihak eksekutif.
“Masa kerja dua Pansus tersebut dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026 mendatang. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus,” kata Buky Wibawa, Sabtu (3/10/2026).
Pansus XIX bahas modal dan investor BIJB
Pansus XIX mendapat mandat membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT BIJB Kertajati dan Aerocity. Perubahan regulasi itu mencakup penambahan modal perseroan sekaligus membuka peluang bagi masuknya investor strategis.
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD Jabar adalah rencana peningkatan modal dasar PT BIJB hingga Rp8 triliun. Buky mengatakan, perubahan aturan tersebut perlu segera dilakukan agar perusahaan memiliki ruang untuk mengembangkan permodalan dan menarik investor baru.
Menurut Buky, peluang masuknya investor tetap harus berjalan tanpa mengurangi kendali pemerintah daerah terhadap perusahaan. Posisi Pemprov Jabar sebagai pemegang saham pengendali menjadi salah satu aspek yang ikut diperhatikan dalam pembahasan perubahan regulasi tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memastikan masuknya investor tidak akan mengubah porsi kepemilikan saham Pemprov Jabar. Ia menyebut peningkatan modal dasar ditujukan untuk memberi ruang lebih besar bagi investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB.
“Peningkatan modal dasar tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen, sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga,” ujar Erwan.
Pansus XX fokus pada penataan OPD
Berbeda dengan Pansus XIX, Pansus XX akan membahas penataan organisasi pemerintahan daerah. Agenda utamanya ialah merampingkan jumlah dinas atau instansi di lingkungan Pemprov Jabar, dari 38 OPD menjadi 32 OPD.
Selain membahas modal, investasi, dan struktur organisasi, DPRD Jabar meminta aspek lingkungan dimasukkan dalam pembahasan pengembangan Kawasan Aerocity Kertajati. Pansus XIX diminta memperhatikan persoalan kualitas udara, pengelolaan air, serta tingkat kebisingan di kawasan tersebut.
Seluruh agenda itu harus diselesaikan dalam masa kerja yang berakhir pada 5 November 2026, sesuai mandat yang diberikan kepada Pansus XIX dan Pansus XX.
