HomeBeritaPungutan Tambahan Akan Diberlakukan...

Pungutan Tambahan Akan Diberlakukan untuk Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan

Senin, 13 November 2023 – 17:36 WIB

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang merumuskan aturan terkait biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), yang akan dikenakan bagi pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) dan industri.

Rancangan regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pungutan bagi penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air untuk kegiatan usaha. Koordinator Air Tanah Badan Geologi Kementerian ESDM, Budi Joko Purnomo mengatakan, pungutan itu nantinya akan digunakan untuk keperluan konservasi, agar sumber daya air dapat digunakan secara berkelanjutan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17/2019 itu diamanatkan bahwa biaya jasa pengelolaan sumber daya tanah itu sepenuhnya dikembalikan kepada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan konservasi air tanah,” kata Budi di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Dia menargetkan aturan itu rampung pada tahun 2024, sehingga dapat diimplementasikan mulai tahun 2025. Sehingga pengusaha AMDK atau industri lain yang memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan usaha, akan dikenakan biaya tambahan atas air yang mereka gunakan.

“Kami masih buat naskah akademiknya bersama seluruh stakeholder. Mudah-mudahan 2024 sudah bisa selesai,” ujarnya. Namun, Budi menjelaskan bahwa pungutan tersebut berbeda dengan pajak air tanah, yang sudah berlaku sebelum UU SDA disahkan. Pajak air tanah sendiri merupakan kewenangan daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD), dan telah diatur melalui UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD).

Pungutan tersebut dibebankan kepada pengguna air tanah untuk kegiatan usaha, dengan mengacu pada ketentuan daerah masing-masing. Penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari atau rumah tangga dikecualikan, dan mengacu pada ketentuan penggunaan air tanah yang berlaku dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 291 tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah.

“Di situ diamanatkan pajak air tanah kewenangan Pemerintah kabupaten atau kota. Yang dikecualikan dari pajak air tanah itu salah satunya adalah untuk kebutuhan dasar rumah tangga. Jadi kebutuhan dasar, yang rata-rata 30 m³ per bulan tadi itu seharusnya tidak kena pajak,” ujarnya.

Diketahui, dalam Pasal 1 UU SDA, Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) adalah biaya yang dikenakan baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.

Berita populer

Semua Berita

Ragam cara menenangkan hati menurut psikologi

Jakarta (ANTARA) - Mengalami suasana hati yang buruk atau badmood seringkali...

Persimmonk Unjuk Gigi Dengan Single Dad Rock “Day Of Days”

Di tengah keragaman musik lokal yang semakin dinamis, Persimmonk, unit alternative...

Segini total kekayaan Benhur Tomi Mano Cagub Papua bedasarkan LHKPN

Jakarta (ANTARA) - Benhur Tomi Mano mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua...

Baca Sekarang

Ragam cara menenangkan hati menurut psikologi

Jakarta (ANTARA) - Mengalami suasana hati yang buruk atau badmood seringkali mengganggu aktivitas sehari-hari. Perasaan ini biasanya mengacu pada ketidaknyamanan emosional yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelelahan, frustrasi, atau masalah pribadi.Suasana hati yang buruk jika dibiarkan terjadi berkepanjangan bisa berdampak pada kesehatan baik fisik maupun mental....

Persimmonk Unjuk Gigi Dengan Single Dad Rock “Day Of Days”

Di tengah keragaman musik lokal yang semakin dinamis, Persimmonk, unit alternative rock asal Jakarta, menghadirkan kembali semangat musik dad rock dengan sentuhan atmosferik yang segar melalui single debut mereka, “Day of Days”. Lagu ini sudah tersedia di berbagai platform streaming musik digital dan dapat didengarkan melalui tautan...

Segini total kekayaan Benhur Tomi Mano Cagub Papua bedasarkan LHKPN

Jakarta (ANTARA) - Benhur Tomi Mano mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.Ia maju bersama Yermias Biasai sebagai calon Wakil Gubernur dan membentuk pasangan kandidat dengan nomor urut dua. Sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Benhur dan Yermias mendapatkan dukungan penuh dari...

KONI Pusat Bersama KONI Provinsi dan Akademisi Keolahragaan Tuntaskan FGD Hasilkan Rumusan PON yang Lebih Baik

Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman resmi menutup Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Penyelenggaraan PON Ke Depan Lebih Profesional’ pada Kamis sore tanggal 21 November 2024 di The Rich Jogja Hotel, Sleman. FGD yang diikuti akademisi olahraga dan KONI Provinsi menghasilkan...

Rincian kekayaan Lukmanul Khakim Cawagub Jatim dalam LHKPN terbaru

Jakarta (ANTARA) - Lukmanul Khakim menjadi pendamping Luluk Nur Hamidah sebagai calon wakil gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2024. Sosoknya dikenal memiliki rekam jejak politik yang cukup menonjol.H. Lukmanul Hakim, S.E., kelahiran Lapang, Aceh Utara, 11 Oktober 1975, adalah politikus yang menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta...

“Ceiling” Single Terakhir Dari Ministry Of, Sebelum Luncurkan Album Penuh

Setelah sukses merilis vinyl dan menyelesaikan rangkaian tur “Distance/ Ceiling Tour 2024”, unit indie rock asal Jakarta, Ministry Of, menutup tahun ini dengan karya baru. Mereka merilis single terakhir sebelum album penuh bertajuk ‘Reverie’ yang dijadwalkan rilis pada April 2025. Single ini, berjudul “Ceiling”, sebelumnya hanya tersedia dalam...

KONI Pusat Gencarkan Sosialisasi Anti-Doping di Gorontalo

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat berkomitmen untuk mengoptimalkan sosialisasi anti-doping di kalangan atlet dan pelatih. Bersama Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) dan KONI Provinsi Gorontalo, KONI Pusat mengadakan sosialisasi anti-doping pada Kamis, 21 November 2024, di Ball Room Hotel Grand Q, Kota Gorontalo. Kegiatan ini diikuti oleh pelatih,...

Daftar LHKPN Muhammad Nasir, Calon Gubernur Riau

Jakarta (ANTARA) - Muhammad Nasir maju sebagai Calon Gubernur Riau berdasarkan rekomendasi Partai Demokrat dan dewan pimpinan pusat Partai Amanat Nasional (PAN). Ia didampingi oleh Muhammad Wardan sebagai wakil gubernur pada Pilkada Riau 2024.Sebelumnya, Muhammad Nasir telah menjadi anggota DPR RI sebanyak tiga periode yakni dari tahun...

Moccatune Gelar Tur ‘Kembali Ke Kampus’ Untuk Menyambut Album ‘Kembali ke Kotamu’

Menjelang perilisan debut album ‘Kembali ke Kotamu’ pada 29 November 2024, Moccatune menghadirkan rangkaian tur bertajuk “Kembali ke Kampus” yang ditujukan khusus untuk para mahasiswa di Surabaya. Tur “Kembali ke Kampus” ini berlangsung sepanjang bulan November di tiga kampus terbesar, yakni Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh Nopember...

Rantai Distribusi Panjang, Penyebab Utama Lonjakan Harga Minyak Goreng

VIVA – Kenaikan harga minyak goreng sering menjadi polemik yang meresahkan masyarakat. Sebagai salah satu...