Pemerintah Melalui Kementerian Keuangan Menaikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol
Kamis, 4 Januari 2024 – 14:58 WIB
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan turut menaikkan tarif cukai minuman beralkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Selain, kenaikan cukai rokok yang mulai berlaku di awal tahun 2024 ini.
Beleid yang memayungi kebijakan itu dan sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2023 lalu, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Pada bagian pertimbangan dari regulasi terbaru itu dijelaskan, aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 158 Tahun 2018 perlu diganti. Sehingga, saat ini muncul lah PMK Nomor 160 Tahun 2023 sebagai aturan penggantinya.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 perlu diganti,” sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan regulasi tersebut, Kamis, 4 Januari 2024. Aturan tersebut juga menjelaskan, penyesuaian tarif cukai MMEA dilakukan pada semua golongan, baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Pengecualiannya yakni terhadap etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA), dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Berikut rincian tarif cukai terbaru EA, KMEA dan MMEA:
Etil Alkohol (EA)
– Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapapun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp 20.000.
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)
– Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp 228.000 per liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp 1.000 per gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp 1.000 per gram.
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
– Golongan A kadar sampai 5 persen yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp 16.500 per liter, sebelumnya Rp 15.000 per liter.
– Golongan B kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp 42.500 per liter dan impor naik jadi Rp 53.000 per liter, sebelumnya masing-masing yakni seharga Rp 33.000 per liter dan Rp 44.000 per liter.
– Golongan C kadar lebih dari 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp 101.000 per liter dan impor naik jadi Rp 152.000 per liter, sebelumnya masing-masing Rp 80.000 per liter dan Rp 139.000 per liter.