Ratusan narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Pati menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Secara simbolis remisi diserahkan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Pati, Rabu (10/4/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan sebanyak 180 warga binaan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri. Remisi yang diberikan, katanya, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Rinciannya dari ratusan napi tersebut, 39 napi mendapatkan remisi 15 hari, 115 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 17 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan. “Ada Narkona, kasus pidana umum, ada semua. Ada yang dua bulan, sebulan setengah, satu bulan, lima belas hari. Paling besar tiga bulan, paling sedikit 15 hari,” ujar Febie, saat dihubungi lewat telepon, Senin (15/4/2024).
Ia menjelaskan tidak semua napi di Lapas Kelas IIB Pati bisa mendapatkan remisi. Remisi hanya diberikan kepada para napi yang telah memenuhi syarat, baik secara adminstratif maupun substantif. “Administratifnya sudah berkelakuan baik selama 6 bulan, seperti itu. Kemudian secara substantifnya ya mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik tidak terkena sanksi tata tertib di lapas dan lain-lain,” jelasnya.
Febie pun berharap para napi yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri dapat mengikuti semua program dan mematuhi aturan yang ada di Lapas Kelas IIB Pati. “Karena tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. Yang melanggar tata tertib ya tidak mendapatkan remisi,” harapnya. (*) Penulis: Miftahus Salam