Selasa, 31 Oktober 2023 – 20:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto optimistis Indonesia akan menjadi negara maju pada tahun 2045. Hal tersebut sebagai respon terhadap pernyataan LPEM FEB UI yang memperkirakan bahwa target tersebut tidak akan tercapai.
Airlangga mengatakan, optimisme ini disebabkan Indonesia sedang berproses untuk masuk ke dalam keanggotaan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). “Pemerintah selalu optimis, kita sudah mau masuk dalam kerangka OECD. Jadi banyak hal yang sudah akan kita siapkan transformasi berikutnya,” kata Airlangga kepada media di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Berdasarkan dokumen White Paper LPEM FEB UI, terungkap bahwa target Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045 atau saat Indonesia berusia 100 tahun tidak akan tercapai.
LPEM UI mengatakan bahwa fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak pernah jauh dari 5 persen. Pertumbuhan kredit per tahun juga tidak pernah lebih dari 15 persen, partisipasi kerja perempuan hanya mencapai 54 persen, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tidak pernah melampaui 11 persen, kontribusi industri terhadap PDB terus menurun dan hanya sekitar 18 persen, dan kemiskinan ekstrem persisten di tingkat 1,7 persen.
LPEM juga menjelaskan bahwa jika asumsi batas bawah UIC (Upper Income Countries/negara berpenghasilan atas) sama dengan tahun 2023 yaitu sebesar US$13.846, dengan pertumbuhan GNI per kapita sebesar 5 persen per tahun (setara dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen), maka Indonesia akan menjadi UIC pada tahun 2044. Sedangkan dengan asumsi pertumbuhan GNI per kapita sebesar 7 persen per tahun, Indonesia akan menjadi UIC pada tahun 2038. Namun, LPEM menyatakan bahwa semakin berkembangnya perekonomian, pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen hingga 7 persen sangat sulit dicapai.
Dalam penjelasannya, LPEM juga mengacu pada pengalaman negara lain, di mana rata-rata pertumbuhan pendapatan sejak pertama kali melewati batas UMIC sampai tahun 2022 adalah 6,7 persen di China, 2,18 persen di Thailand, 2,94 persen di Malaysia, 4,59 persen di Korea Selatan, dan 1,13 persen di Brasil.