HomeBeritaAlasan Komisi IX Mendorong...

Alasan Komisi IX Mendorong Penghapusan Aturan Tembakau dari RPP Kesehatan

Tulisan asli:

Penolakan atas masuknya pengaturan komoditi tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, kembali diutarakan oleh sejumlah pihak. Kali ini berasal dari anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah, yang mendukung dikeluarkannya pengaturan komoditi tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Anggota dewan dari fraksi PKB itu menegaskan, sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional. Hal itu sebagaimana tercermin dalam hasil Halaqoh Nasional, yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). “Ya, kami mendukung hasil pertemuan (P3M) yang lalu. Kami memang ingin mengarahkan aturan (produk tembakau) ini dikeluarkan dari RPP kesehatan,” kata Nur dalam keterangannya, Kamis, 26 Oktober 2023. Dia menegaskan, pemisahan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan itu, sangat memungkinkan untuk dilakukan. “Memungkinkan dipisahkan atau dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Itu juga yang sedang kami dukung dan upayakan,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR tersebut. Nur pun merinci bahwa dalam RPP Kesehatan, isinya memuat banyak larangan bagi produk tembakau tersebut. Hal itu menurutnya memberikan kesan, bahwa produk tembakau seolah merupakan produk terlarang. Upaya ini mengindikasikan adanya kecenderungan untuk menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, produk tembakau jelas merupakan produk legal, yang keberadaannya turut mendorong perekonomian negara. Karenanya, Nur pun menyarankan Kementerian Kesehatan, sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan, harus lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat di industri tembakau, guna menentukan arah yang tepat tanpa harus ada pihak yang dirugikan. “Serapan tenaga kerja tembakau sangat besar lho, dan kita punya sumber dayanya. Itu rasanya juga perlu dipertimbangkan,” ujarnya. Sebagai informasi, lima poin yang disampaikan kepada pemerintah pasca pertemuan halaqoh (P3M) itu yakni pertama, pembahasan RPP Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif harus melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang, serta mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP 2023 serta dibahas secara terpisah. Kedua, RPP Kesehatan harus mengacu pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum, yaitu bahwa kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan. Ketiga, perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, Keadilan, Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan, Ketertiban Dan Kepastian Hukum, dan/atau Keseimbangan, Keserasian, serta Keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keempat, Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan merumuskan pasal-pasal alternatif terkait RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan, dan berkedaulatan. Kelima, P3M sebagai inisiator Halaqoh Nasional mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.

Tulisan dalam bahasa Indonesia:

Penolakan terhadap masuknya pengaturan komoditi tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, kembali diungkapkan oleh sejumlah pihak. Kali ini berasal dari anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah, yang mendukung pengeluaran pengaturan komoditi tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Anggota dewan dari fraksi PKB itu menegaskan bahwa sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional. Hal ini terlihat dari hasil Halaqoh Nasional, yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

“Ya, kami mendukung hasil pertemuan (P3M) yang lalu. Kami memang ingin mengarahkan aturan (produk tembakau) ini dikeluarkan dari RPP kesehatan,” kata Nur dalam keterangannya, Kamis, 26 Oktober 2023. Dia menegaskan bahwa pemisahan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan sangat memungkinkan dilakukan. “Memungkinkan dipisahkan atau dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Itu juga yang sedang kami dukung dan upayakan,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR tersebut.

Nur juga menjelaskan bahwa dalam RPP Kesehatan, terdapat banyak larangan bagi produk tembakau tersebut. Hal ini menurutnya memberikan kesan bahwa produk tembakau seolah-olah merupakan produk ilegal. Upaya ini mengindikasikan adanya kecenderungan untuk menyamakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, produk tembakau jelas merupakan produk legal yang berkontribusi terhadap perekonomian negara.

Oleh karena itu, Nur menyarankan agar Kementerian Kesehatan sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan, lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat di industri tembakau, untuk menentukan arah yang tepat tanpa merugikan pihak manapun. “Serapan tenaga kerja di industri tembakau sangat besar, dan kita memiliki sumber daya. Itu juga perlu dipertimbangkan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, ada lima poin yang disampaikan kepada pemerintah setelah pertemuan halaqoh (P3M) tersebut. Pertama, pembahasan RPP Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif harus melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang, serta mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP 2023 dan membahasnya secara terpisah. Kedua, RPP Kesehatan harus mengacu pada prinsip kemaslahatan umat secara umum, yaitu bahwa kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan. Ketiga, perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, Keadilan, Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan, Ketertiban dan Kepastian Hukum, dan/atau Keseimbangan, Keserasian, serta Keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keempat, Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan harus merumuskan pasal-pasal alternatif terkait RPP yang tidak diskriminatif, lebih adil, dan berkedaulatan. Kelima, P3M sebagai inisiator Halaqoh Nasional mendorong terbentuknya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, dan tokoh agama untuk mengadvokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.

Berita populer

Semua Berita

Hadiri CESC 2025: Ibas Yudhoyono Dorong Kerja Sama RI-Tiongkok

Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang biasa disebut Ibas, Wakil Ketua MPR...

Yellowcard Rilis Lagu Bedroom Posters: Antisipasi Album Better Days

Yellowcard merilis single terbaru berjudul “Bedroom Posters” yang merupakan bagian dari...

KAI Bantu UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dan HKI!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan...

Baru Sekarang: Single Debut DRM4 yang Memperkuat Energi Persahabatan

DRM4, sebuah band pendatang baru asal Bekasi, telah memulai perjalanan musik...

Baca Sekarang

Hadiri CESC 2025: Ibas Yudhoyono Dorong Kerja Sama RI-Tiongkok

Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang biasa disebut Ibas, Wakil Ketua MPR RI, menjadi pembicara dalam acara China Economic and Social Council (CESC) 2025 sebagai respons atas undangan resmi dari Chinese People’s Political Consultative Conference (CPPCC). Dalam pidatonya, Ibas menyoroti pentingnya mempererat hubungan antara Indonesia dan Tiongkok melalui...

Yellowcard Rilis Lagu Bedroom Posters: Antisipasi Album Better Days

Yellowcard merilis single terbaru berjudul “Bedroom Posters” yang merupakan bagian dari album penuh terbaru mereka, ‘Better Days’, yang akan dirilis pada 10 Oktober 2025 melalui label Better Noise Music. Lagu “Bedroom Posters” merupakan salah satu bukti kekuatan mereka di dunia musik alt-rock dengan bantuan produser dan eksekutif...

KAI Bantu UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dan HKI!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dengan membantu ratusan UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal, BPOM, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui program Kick Off Sertifikasi UMKM. Lebih dari 200 UMKM binaan PT KAI difasilitasi dalam kegiatan ini, sebagai langkah strategis perusahaan untuk...

Baru Sekarang: Single Debut DRM4 yang Memperkuat Energi Persahabatan

DRM4, sebuah band pendatang baru asal Bekasi, telah memulai perjalanan musik mereka dengan merilis single perdana berjudul “Baru Sekarang”. Lagu ini menampilkan ciri khas pop punk yang energik, dengan riff gitar tajam, beat cepat, dan chorus yang mudah diingat. Selain sebagai pengenalan diri, single ini juga merupakan...

Profil 9 Istri Presiden Soekarno: Siapa Saja Mereka?

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, merupakan tokoh besar yang berperan penting dalam kemerdekaan Indonesia. Namanya selalu terdapat dalam sejarah bangsa Indonesia sebagai sosok yang penuh wibawa dan kegigihan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Namun, di balik kiprahnya sebagai pemimpin, Soekarno juga dikenal karena kisah cintanya yang melibatkan sembilan wanita...

Harga Emas Terbaru di Galeri 24, Antam dan UBS Hari Ini

Harga emas pada hari ini, Minggu 21 September 2025, menunjukkan kenaikan harga untuk produk emas dari UBS, Galeri 24, dan Antam. Harga emas Antam naik menjadi Rp2.212.000 per gram dari sebelumnya hanya Rp2.178.000, sedangkan emas Galeri 24 juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.112.000 dari harga sebelumnya Rp2.081.000 per...

Album Reforge To Be Stronger Menghadirkan Semangat Baru

Chestier Belt, band hardcore asal Bali, merilis album penuh bertajuk ‘Reforge To Be Stronger’ di akhir tahun 2025. Album ini menandai titik balik bagi band ini, dengan sembilan trek yang siap mengguncang dunia musik hardcore. Meskipun sang vokalis tinggal di Australia, tantangan ini tidak menghentikan langkah Chestier...

Ratusan Unit Rusun Eks Pejuang Timor-Timur Kini Dihuni

Pada Sabtu, 20 September 2025, sebanyak 324 unit rumah khusus untuk para eks pejuang Timor-Timur telah dihuni, termasuk 130 hunian yang dibangun oleh PT Brantas Abipraya (Persero). Proses penyerahan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dilakukan sebagai tanda siap huni kepada para warga. Lokasi hunian ini berada...

Menyelami Alzheimer: Memahami Penyakit Otak di Usia Lanjut

Penyakit Alzheimer menjadi sorotan dunia medis karena pengidapnya yang terus bertambah. Menurut Global Dementia Observatory (GDO) pada 2019, ada 55,2 juta orang dengan demensia, perkiraan jumlah ini akan mencapai 78 juta pada 2030 dan 139 juta pada 2050. Kenaikan terbesar akan terjadi di negara berpendapatan rendah dan...

Mark Webber: Sejarah 40 Tahun Perjalanan Band

Mark Webber, gitaris Pulp, telah mengumumkan rangkaian tur buku di Inggris untuk bukunya yang berjudul “I’m With Pulp – Are You?”. Tur ini akan memberikan pengalaman diskusi langsung dalam format “in conversation” bagi para penggemar band asal Sheffield tersebut. Buku “I’m With Pulp – Are You?” dirilis...

Pasokan BBM Terkendali untuk Nelayan dan Petani: Jaminan Keamanan

Stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang cukup dan terkendali adalah jaminan untuk memenuhi kebutuhan petani dan nelayan. Anggota Komisi IV DPR RI, Eko Wahyudi, menegaskan bahwa kelangkaan di beberapa SPBU swasta disebabkan oleh masalah manajemen 'supply chain' yang tidak sesuai dengan kuota dan terlalu...

Breakup Shoes Siap Merilis ‘Standing Still’ Dengan Single “Malaise”

Breakup Shoes, sebuah kuartet indie rock/alternatif asal Phoenix, Arizona, tengah bersiap-siap untuk merilis album penuh keempat yang berjudul ‘Standing Still’ pada bulan depan. Album ini akan menyusul kesuksesan rilisan sebelumnya pada tahun 2023 yang bertajuk ‘The Death of Everything Worrisome’, serta menandai babak baru dalam perjalanan mereka...