Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha terkait kepatuhan mereka dalam membayar iuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan dan menguji kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban iuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilihan badan usaha yang akan diperiksa akan dilakukan berdasarkan beberapa kategori, seperti nilai piutang yang besar, kurang patuh dalam memenuhi data dukung, mendapatkan catatan dari BPK, serta badan usaha yang terdapat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang, juga memastikan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan akan dilakukan secara transparan tanpa ada kepentingan lain.