Selasa, 31 Oktober 2023 – 23:50 WIB
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada September 2023 mencapai 2,28 persen secara year-on-year (yoy), dan 0,19 persen secara bulanan. Salah satu komoditas penyumbang inflasi adalah rokok, seperti rokok kretek filter, rokok putih, maupun rokok kretek.
Pengaruh rokok sebagai penyumbang inflasi disebabkan oleh kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang cukup tinggi pada awal tahun 2023-2024, dengan rata-rata kenaikan 10 persen sehingga berdampak pada kenaikan harga rokok. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, rokok merupakan komoditas yang masuk dalam lima komponen teratas penghitungan Indeks Harga Konsumen atau inflasi. Besarnya konsumsi rokok akan berdampak pada relatif besarnya andil rokok terhadap penghitungan inflasi.
“Akibatnya, perubahan harga rokok akan berpengaruh cukup signifikan terhadap tingkat inflasi secara umum,” kata Amalia dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Selain itu, Amalia juga memaparkan data inflasi bulanan pada September 2023 sebesar 0,19 persen, di mana komoditas rokok dan tembakau memberikan andil sebesar 0,0107 persen. Sementara secara tahunan, rokok memberikan andil sebesar 0,29 persen terhadap inflasi umum yakni 2,28 persen. Andil rokok dan tembakau terhadap inflasi bulanan tertinggi terjadi di Kota Kendari, dengan andil sebesar 0,24 persen dari inflasi umum sebesar 0,38 persen.
“Secara historis transmisi kenaikan harga rokok sebagai akibat kenaikan cukai terhadap inflasi terjadi secara gradual,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, membenarkan bahwa kenaikan cukai rokok yang tinggi pada 2023 dapat memicu inflasi. “Itulah sebabnya kami mengusulkan agar kenaikan cukai rokok tidak terlalu tinggi,” kata Benny.
Menurutnya, kondisi industri yang masih belum pulih membuat kenaikan cukai menjadi tidak efektif sebagai instrumen penerimaan negara.
“Kenaikan cukai yang tinggi justru menekan kinerja industri yang tadinya perlahan sedang membaik,” ujarnya.
Sebagai informasi, kenaikan CHT pada tahun 2023 ditetapkan sebesar rata-rata 10 persen. Kini, pemerintah telah kembali berencana menaikkan cukai rokok dengan besaran yang sama untuk tahun 2024. Hal itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.