Senin, 8 Juli 2024 – 19:13 WIB
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar para pengusaha tidak mempermasalahkan aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan bagi pekerja perempuan.
Ditekankan oleh Jokowi, kebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diterbitkan untuk melindungi para perempuan.
Jokowi meminta agar para pengusaha tidak menggunakan aturan tersebut sebagai pertimbangan untuk merekrut pegawai perempuan di masa yang akan datang.
“Kami berharap para pengusaha tidak menolak seperti itu. Karena apapun itu, kita harus menghargai perempuan, ibu hamil, dan bayi yang dilahirkan sehat,” kata Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, 8 Juli 2024.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan agar para ibu yang sedang hamil dapat mempersiapkan kelahiran mereka dengan baik.
“Jadi, apabila diberikan cuti seperti itu, saya rasa hal ini sangat manusiawi untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dalam UU yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2024, pemerintah mengizinkan cuti bagi ibu yang melahirkan selama 6 bulan.
Aturan pemberian cuti kepada ibu hamil maksimal 6 bulan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, yang menyatakan bahwa cuti melahirkan harus diberikan selama minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya jika terjadi kondisi khusus yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.