Setelah melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru-baru ini dilaksanakan, masyarakat Indonesia akan segera menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam beberapa bulan ke depan.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pada kesempatan ini, masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di 37 provinsi.
KPU telah mengumumkan bahwa Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi Indonesia kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bersifat istimewa dan tidak mengikuti proses Pilkada sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Mengacu pada persiapan menuju Pilkada 2024, KPU sedang menyiapkan berbagai jenis surat suara untuk digunakan dalam proses pemilihan. Ada dua jenis surat suara yang akan digunakan, yaitu surat suara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta surat suara untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Setiap surat suara dilengkapi dengan desain yang berbeda sesuai dengan jenis pemilihan yang dilakukan. Penting bagi pemilih untuk memahami surat suara yang mereka terima saat pencoblosan agar dapat memilih dengan cermat sesuai dengan preferensi dan hak pilih yang dimiliki.
KPU juga menekankan pentingnya informasi mengenai prosedur pencoblosan dan jenis surat suara melalui kampanye informasi serta media sosial resmi mereka. Diharapkan dengan pemahaman yang baik tentang jenis surat suara ini, partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan meningkat, mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif.