Minggu, 5 November 2023 – 11:10 WIB
Jakarta – Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, bakal resmi dihapus pada 2024 mendatang. Hal itu sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga:
Efek Jokowi Dinilai Bisa Mempengaruhi Elektabiltas PDIP
Pada Pasal 66, tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan itu sendiri sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis Pasal 66 dikutip Minggu, 5 November 2023.
Baca Juga:
Ganjar Sebut Ada Warga Tak Mau Keluar Rumah saat Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bali
Selain itu, pada Pasal 65 juga menjelaskan, kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah sekarang dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN, untuk mengisi jabatan ASN.
Baca Juga:
Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat Indonesia, Dubes Palestina: Kami Bangga, Dukungannya Lebih dari Cukup
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana yang dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulisnya.
Masih pada Pasal 65, pada ayat 3 tertulis bahwa bagi pejabat yang tertangkap mengangkat pegawai non-ASN, untuk mengisi jabatan ASN maka akan dikenakan sanksi.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah.
Penjelasan tersebut berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut, terdapat 6 poin yang disampaikan. Di akhir, disebutkan bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan. Yakni penataan pegawai non-ASN.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” dalam poin 6.b di surat tersebut, Kamis 2 Juni 2022.
Namun apabila instansi pemerintah tertentu membutuhkan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan dan pengamanan, dapat dilakukan dengan outsourcing pihak ketiga.
“Dan status Tenaga Ahli Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,”.
Bagi pegawai non-ASN yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun calon PPPK, pemerintah setempat diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut. Yakni sampai batas waktu yang ditentukan perundang-undangan yakni 28 November 2023.
Halaman Selanjutnya
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.