Rabu, 8 November 2023 – 02:28 WIB
Jakarta – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, angkat bicara sehubungan dengan usulan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) untuk tiket pesawat terbang, akibat lonjakan harga avtur.
Menhub menegaskan, wacana penghapusan TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB) tersebut tidak mungkin dilakukan, karena sudah diatur dalam undang-undang. “Untuk menghilangkan istilah TBA dan TBB tidak mungkin, karena itu adalah undang-undang,” kata Menhub Budi di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Meskipun demikian, Budi mengakui bahwa harga tiket pesawat di Indonesia saat ini memang terbilang mahal, terutama di wilayah Indonesia Timur. Kementerian Perhubungan akan terus membahas masalah ini untuk melakukan perbaikan ke depannya. Kondisi mahalnya harga tiket pesawat saat ini sudah menjadi sorotan pihak parlemen, khusus di Komisi V DPR RI. “Karena rekan-rekan sendiri dengar apa yang menjadi aspirasi anggota DPR. Mereka juga mewakili masyarakat untuk menyatakan pendapat bahwa harga itu terlalu mahal,” kata Budi Karya. “Karenanya, kami akan membahas secara detail karena yang mahal itu di daerah, terutama di daerah-daerah Indonesia Timur, itu harga tiket pesawat memang mahal sekali,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), sudah mengusulkan agar tarif penerbangan disesuaikan sepenuhnya dengan mekanisme pasar. Sehingga, aturan tarif batas atas menurut INACA memang lebih baik dihapus. INACA menilai, penentuan tarif tiket pesawat harus dikaji ulang, untuk memberi fleksibilitas bagi maskapai dalam menyesuaikan tarifnya. Hal ini dinilai dapat memberikan keberlanjutan bagi bisnis para maskapai penerbangan di Indonesia.