Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) karena dinilai belum optimal setelah tiga bulan berlaku. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terdapat potensi sebesar US$8 miliar (Rp124,48 triliun) hasil ekspor yang masih tersimpan di luar negeri. Kebijakan DHE ini berlaku sejak 1 Agustus 2023 dan wajib bagi para eksportir untuk memarkirkan DHE SDA di dalam negeri selama minimal 3 bulan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap cadangan devisa bisa mencapai US$100 miliar per tahun. Sektor yang wajib untuk memarkirkan DHE antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.