Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, telah menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di Desa Bumi Agung, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Saat menyerahkan sertifikat, Hadi Tjahjanto juga melakukan dialog dengan masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam program PTSL, selain dari ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa biaya meterai dan patok yang harus dibayarkan oleh masyarakat sebesar Rp 200 ribu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Hadi Tjahjanto melihat bahwa desa tersebut memiliki lahan sawah yang luas, dan mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani. Oleh karena itu, ia berharap lahan sawah tersebut dapat dipertahankan sebagai penopang perekonomian masyarakat. Hadi juga mengatakan bahwa program PTSL yang digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN telah menyentuh seluruh penjuru Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
Dia juga menambahkan bahwa sertifikat tersebut harus tetap dijaga, namun juga dapat dimanfaatkan untuk usaha. Program PTSL di Desa Bumi Agung telah mencapai 80% dan diharapkan pada tahun 2024 sudah mencapai 100%. Dengan adanya sertifikat, nilai tanah dan nilai ekonomi akan meningkat.
Sumber: Istimewa